Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan orang tua wajib pajak yang sudah tidak berpenghasilan dapat ditanggung atau menambah penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan.
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyebut kriteria pihak-pihak yang dapat ditanggung tersebut diatur dalam Pasal 17 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021.
“Jadi, dapat langsung menambahkan tanggungan tersebut ke PTKP. Terkait pengisian SPT Tahunan, identitas tanggungan dapat dimasukkan ke bagian Daftar Susunan Anggota Keluarga,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (19/4/2023).
Untuk diketahui, PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Kemudian, Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Adapun uang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
“Penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak,” bunyi Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.
Berikut contoh penerapan ketentuan PTKP sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) UU PPh:
Pada 1 Januari 2021, wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah 1 Januari 2021, besaran PTKP yang diberikan kepada wajib pajak B untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak. (rig)