Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak ada batas waktu tertentu mengenai penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan selama dalam rangka pengawasan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK.
“Dan memang tidak disebutkan batas waktu tertentu mengenai penerbitan SP2DK oleh kepala KPP. Untuk hal ini disebutkan pada surat edaran yang diterbitkan pada tahun 2022 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak,” tulis Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Rabu (19/4/2023).
Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penerbitan SP2DK dilakukan melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangai oleh kepala KPP. Adapun SP2DK disampaikan kepada wajib pajak dengan beberapa cara paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan.
Adapun cara yang dimaksud, pertama, dikirimkan melalui faksimile. Kedua, dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.
Selain itu, SP2DK juga disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik wajib pajak. Penyampaian ini dilakukan jika wajib pajak telah mengaktifkan akun DJP Online miliknya dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK elektronik.
Dalam Laporan Tahunan DJP 2021 disebutkan SP2DK adalah surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.
Sebagai informasi kembali, produksi SP2DK dan jumlah wajib pajak yang menerimanya pada 2021 mengalami kenaikan dibandingkan kinerja pada 2020. Kendati demikian, nilai SP2DK dan LHP2DK yang terbit tercatat lebih rendah. Simak ‘Produksi SP2DK 2021 dan Jumlah Wajib Pajak Penerima Naik’. (kaw)