PERATURAN PAJAK

Berstatus Wajib Pajak Badan, Perseroan Perorangan Harus Pembukuan

Muhamad Wildan
Jumat, 21 April 2023 | 09.00 WIB
Berstatus Wajib Pajak Badan, Perseroan Perorangan Harus Pembukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang berbentuk perseroan perorangan mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana berlaku bagi wajib pajak badan pada umumnya.

Untuk itu, perseroan perorangan harus menyelenggarakan pembukuan dan tidak dapat melakukan pencatatan sebagaimana oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 28 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Pembukuan harus diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia serta harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya; menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, disusun dalam bahasa Indonesia; dan taat asas serta menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas.

Secara umum, wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual. Pembukuan dengan stelsel kas hanya dapat diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu, yakni yang secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi UMK dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Agar bisa menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan pada setiap tahun pajak. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Bila pemberitahuan disetujui, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) bakal menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak pemberitahuan diterima.

Apabila DJP telah menemukan data yang menunjukkan wajib pajak tidak berhak menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas mulai tahun pajak berikutnya.

"Wajib pajak yang tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas ... dianggap telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak untuk menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia ... dengan stelsel akrual," bunyi Pasal 13 ayat (7) PMK 54/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.