Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp2,18 miliar terhadap pelaku tindak pidana perpajakan berinisial KT.
KT selaku penanggung jawab CV RJ yang terdaftar di KPP Pratama badung Selatan secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak lengkap, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016.
"Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan bahwa terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Dalam putusan tersebut, KT dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP. Perbuatan KT menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,09 miliar.
Terdakwa berkewajiban membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, harta benda terdakwa dapat disita untuk selanjutnya dilelang guna melunasi denda.
Saat proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), KT telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Pada proses penyidikan, KT juga diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana diatur pada Pasal 44B UU KUP. Namun, kedua kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh KT.
KT pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada 18 Januari 2023. KT telah ditahan di Lapas Kelas IIA Denpasar selama 20 hari sejak 18 Januari hingga 6 Februari 2023. (sap)