JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperketat ketentuan mengenai persyaratan pendirian gudang berikat. Salah satu bentuk pengetatan itu adalah adanya tambahan syarat bagi gudang berikat yang menimbun barang curah.
Pengetatan persyaratan itu tertuang dalam Bab III Pendirian Gudang Berikat, Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.155/2019 tentang Gudang Berikat. Adapun beleid yang diundangkan pada 5 November ini akan berlaku mulai 5 Desember 2019.
“Dalam hal [gudang berikat] menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai,” demikian kutipan pasal 6 ayat (1) huruf f.
Beleid sebelumnya telah mengatur ketentuan untuk gudang yang menyimpan barang curah, tetapi tidak mencantumkan persyaratan tentang kelengkapan alat ukur yang telah ditera.
Selain terkait penimbunan barang curah, ada 5 syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh gudang atau tempat yang akan menjadi gudang berikat. Pertama, terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya.
Persyaratan letak lokasi tersebut sedikit berubah dibandingkan dengan beleid sebelumnya yang mensyaratkan lokasi gudang berikat harus terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas.
Kedua, mempunyai batas-batas dan luas yang jelas. Dalam beleid terdahulu batas tersebut harus berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain. Ketiga, mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik.
Keempat, mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang. Kelima, mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran.
Adapun syarat ketiga sampai dengan kelima merupakan ketentuan baru yang belum diatur sebelumnya. Namun, meski memperketat syarat pendirian gudang pemerintah memberi kelonggaran lain.
Kelonggaran tersebut berupa adanya pelimpahan wewenang untuk penetapan tempat sebagai gudang berikat dan pemberian izin sebagai penyelenggara gudang berikat. Wewenang tersebut sebelumnya berada di direktur jenderal, tetapi kini menjadi di kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri.
Selain itu, pemberian izin sebagai pengusaha berikat dan izin pengusaha di gudang berikat yang merangkap penyelenggara (PDGB) juga dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri.
Kelonggaran lain yang ditawarkan adalah periode penetapan kini berlaku sampai dengan izin gudang berikat dicabut. Padahal, sebelumnya periode tersebut berlaku terbatas, yaitu hanya sampai paling lama 5 tahun untuk penetapan tempat sebagai gudang berikat dan izin penyelenggara gudang berikat.
Sementara itu, penetapan tempat sebagai gudang berikat dan izin PDGB, diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun. Lebih lanjut, terhadap izin gudang berikat yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini dan belum memenuhi ketentuan, diberikan batas waktu sampai 31 Desember 2019. (kaw)