Ilustrasi gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah formula untuk menghitung alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk setiap provinsi.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 139/PMK.07/2019. Beleid ini, sekaligus mencabut PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah yang telah mengalami tiga kali perubahan.
Data dasar perhitungan DBH CHT dalam beleid tersebut adalah pertama, realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya yang dirinci setiap daerah. Kedua, rencana penerimaan CHT tahun berkenaan.
Ketiga, data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya. Berdasarkan tiga data itu, Ditjen Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan formula pembagian.
Dalam beleid yang berlaku mulai 8 Oktober 2019 ini, pemerintah menghilangkan variable Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam formula pembagian. Selain itu, persentase untuk proporsi realisasi penerimaan CHT dan proporsi rata-rata produksi tembakau kering juga berubah.
Formula pembagian alokasi DBH CHT per provinsi yang baru adalah {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x {(Pagu DBH CHT) – (Total Alokasi Kinerja)}. Dalam ketentuan terdahulu, formulanya adalah {(58%xCHT) + (38%xTBK)} x {(4%xIPM) x Pagu DBH CHT}.
CHT adalah proposi realisasi penerimaan CHT suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan CHT nasional. TBK adalah proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama 3 tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional. Sementara, Pagu DBH CHT adalah 2% dari penerimaan CHT tahun berkenaan.
Adapun total alokasi kinerja dihitung dengan rumus tersendiri, yaitu jumlah capaian kinerja penerimaan cukai, capaian kinerja produksi tembakau kering, capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT, dan ketepatan waktu penyampaian laporan. Jumlah tersebut dikalikan dengan alokasi DBH CHT provinsi tahun sebelumnya.
Capaian kinerja penerimaan cukai merupakan skor penilaian kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5%. Sementara, capaian kinerja produksi tembakau kering merupakan skor penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 3%.
Selanjutnya, capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5%.
Adapun ketepatan waktu penyampaian pelaporan merupakan penilaian atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2%. Jika tiga data dasar perhitungan CHT belum diterima sampai minggu kedua September, perhitungan alokasi setiap provinsi dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. (kaw)