KEBIJAKAN CUKAI

Bertambah, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Sumenep Segera Beroperasi

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 16 Oktober 2025 | 12.00 WIB
Bertambah, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Sumenep Segera Beroperasi
<p>Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) berbincang dengan Dirjen Anggaran Luky Alfirman (kanan) saat konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pembentukan aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) akan terus bertambah di berbagai wilayah di Indonesia.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan saat ini baru terdapat 3 APHT yang telah beroperasi, yakni di Kudus, Soppeng, dan Mataram. Menurutnya, ada 1 APHT yang telah ditetapkan dan siap beroperasi, yakni di Sumenep, Jawa Timur.

"APHT yang saat ini sudah beroperasi di Kudus, Soppeng, Mataram. Ada 1 lagi di Sumenep yang saat ini sudah siap operasi," ujarnya, dikutip pada Kamis (16/10/2025).

Djaka menyampaikan APHT sudah diramaikan oleh para pengusaha industri hasil tembakau (IHT). Dia mencatat ada 16 perusahaan rokok yang beroperasi di APHT Kudus.

Kemudian, ada 11 perusahaan rokok yang beroperasi di APHT Sumenep, 5 pengusaha rokok di Soppeng, dan 3 produsen rokok di Mataram.

Dia meyakini para produsen rokok yang tergabung dalam APHT tersebut juga sudah siap memasok rokok ke pasar.

"Demikian untuk yang sudah siap APHT-nya," kata Djaka.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai APHT dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 22/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. Merujuk pada beleid tersebut, aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi atau kawasan tertentu.

Aglomerasi pabrik dilakukan dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik. Aglomerasi pabrik ini diperuntukkan bagi pengusaha pabrik skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan PMK 22/2023, produsen rokok dalam APHT mendapatkan 3 kemudahan, yaitu kemudahan perizinan di bidang cukai, produksi barang kena cukai (BKC), serta kemudahan pembayaran cukai. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.