DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang memiliki kapasitas fiskal daerah kategori sangat tinggi.
JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari separuh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kapasitas fiskal yang rendah.
Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Beleid yang diundangkan pada 30 Agustus 2019 ini merinci indeks dan kategori KFD seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di Indonesia.
“Kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu,” demikian bunyi pasal 1 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Jumat (20/9/2019).
Pendapatan daerah yang dimaksud meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara, pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan mancakup pajak rokok, DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam dana reboisasi, DAK fisik, DAK nonfisik, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dan dana keistimewaan DIY.
Adapun belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagi hasil. Peta KFD sendiri merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
Adapun berdasarkan peta KFD dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 9 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, diantaranya adalah Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung. Selanjutnya, terdapat 8 provinsi tergolong kategori KFD rendah diantaranya Jambi, Bengkulu, dan DI Yogyakarta.
Kemudian, 8 provinsi masuk kategori KFD sedang, diantaranya adalah Aceh, Bali, dan Papua Barat. Sebanyak 5 provinsi masuk ketegori KFD tinggi. Beberapa diantaranya adalah Riau, Kalimantan Selatan, dan Banten. Terakhir, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sedangkan, untuk peta KFD kabupate/kota, ebanyak 126 dari 508 kabupaten/kota diantaranya masuk kategori KFD sangat rendah. Beberapa daerah itu antara lain Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kota Banjar. Selanjutnya, ada 126 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD rendah, seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Salatiga, dan Kota Batu.
Kemudian, 127 kabupaten/kota masuk kategori KFD sedang, seperti Kota Cimahi, Kab.Kuningan, dan Kota Magelang. Lalu, terdapat 81 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD tinggi. Beberapa diantaranya adalah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Manado. Terakhir, ada 42 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD sangat tinggi, seperti Kota Balikpapan, Kabupaten Mimika, dan Kota Surabaya.
Peta KFD tersebut dapat digunakan untuk tiga hal. Pertama, pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah. Kedua, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah – jika dipersyaratkan –. Ketiga, penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui rincian KFD, Anda bisa membacanya langsung di lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.07/2019. (MG-nor/kaw)