IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Ini Sejumlah Agenda Kongres XI IKPI yang Menarik Dicermati

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Agustus 2019 | 10.45 WIB
Ini Sejumlah Agenda Kongres XI IKPI yang Menarik Dicermati

Ilustrasi. (foto: IKPI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar Kongres XI pada pekan depan. Beberapa agenda penting dalam gelaran akbar wadah lebih dari 4.000 konsultan pajak se-Indonesia ini tentu menarik untuk dicermati.

Kongres yang diadakan pada 20—23 Agustus 2019 di Malang, Jawa Timur ini mengambil tema ‘Memperkuat Profesi Konsultan Pajak Indonesia yang Profesional, Bebas, Mandiri, dan Bertanggung Jawab’.

Ada beberapa agenda penting dalam Kongres IKPI kali ini. Pertama, penyampaian laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKPI periode 2014—2019. Kedua, pemilihan Ketua Umum dan Ketua Pengawas periode 2019—2024.

Ketiga, penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Standar Profesi perkumpulan.Keempat, penetapan tempat penyelenggaraan Kongres IKPI berikutnya.

Seperti diketahui, nama IKPI lahir pada kongres pada 21 November 1987. Awalnya, pada 27 Agustus 1965, beberapa inisiator membentuk organisasi konsultan pajak. Sebelum menjadi IKPI, kongres pertama di Jakarta pada 31 Oktober 1975 menyepakati pembentukan Ikatan Konsulen Pajak Indonesia. Sejak 2001, IKPI menjadi anggota Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA).

IKPI menjadi wadah tunggal perkumpulan konsultan pajak selama beberapa dekade sampai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Saat ini terdapat dua asosiasi konsultan pajak yaitu IKPI dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

Sejauh ini, IKPI memiliki keanggotan terbanyak, yaitu lebih dari 4.000 anggota. IKPI juga dipercaya oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) sebagai pelaksana Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Setelah terbitnya PMK No. 111/PMK.03/2014, para konsultan pajak yang berhimpun di IKPI merasa tidak dapat menjalankan profesi secara mandiri. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ketentuan yang dirasa membelenggu konsultan pajak.

Merespons kondisi itu, pengurus IKPI periode 2014-2019 berusaha untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP). RUU KP ini diajukan melalui jalur DPR. Tidak mengherankan jika RUU KP ini juga akan menjadi topik yang santer dibahas dalam Kongres XI IKPI.

Dengan melihat peranan strategis IKPI dan dinamika hangat yang terjadi di dalam tubuhnya, Kongres XI IKPI di Malang menjadi sangat menarik untuk dicermati oleh para stakeholders, seperti yaitu Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kadin Indonesia, Apindo, asosiasi lainnya, perguruan tinggi, dan wajib pajak serta masyarakat luas. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.