PMK 56/2019

Sri Mulyani Terbitkan Beleid Baru Pengadaan Sistem Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Mei 2019 | 13.38 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Beleid Baru Pengadaan Sistem Informasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait pengadaan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.03/2019. Beleid yang teken Sri Mulyani pada 7 Mei 2019 ini merupakan regulasi pelaksanaan dari Peaturan Presiden (PP) No. 40/2018 dan PMK No.109/PMK.03/2018.

“Pengadaan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan… prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan,” demikian bunyi penggalan pasal 1 ayat (3) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Adapun kegiatan yang termasuk dalam perencanaan dan persiapan pengadaan sistem informasi seperti melakukan analisis kebutuhan, menyusun spesifikasi teknis / kerangka acuan kerja (KAK). Selain itu, ada kegiatan menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan, rencana umum pengadaan (RUP), dokumen persiapan pengadaan untuk pengadaan sistem informasi (DPP), dan dokumen Pemilihan Penyedia.

Pemilihan penyedia sistem informasi bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, metode tender internasional menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. Kedua, metode penunjukan langsung.

Metode penunjukan langsung digunakan jika metode tender dua tahap dengan prakualifikasi dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melakukan tender ulang.

Selain itu, metode penunjukan langsung bisa diambil jika pengadaan sistem informasi yang bersifat mendesak dan dianggap perlu sehingga tidak dapat dilakukan melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.    

“Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang … diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak,” demikian amanat pasal 8 ayat (2). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.