PMK 32/2019

Ini Rincian Ekspor Jasa Teknologi & Informasi yang Dikenai PPN 0%

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 April 2019 | 16.42 WIB
Ini Rincian Ekspor Jasa Teknologi & Informasi yang Dikenai PPN 0%

Ilustrasi. (foto: RDMag)

JAKARTA, DDTCNews – Ekspor jasa teknologi dan informasi menjadi salah satu jenis jasa yang mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019. Apa saja yang masuk dalam kelompok jenis jasa ini?

Berdasakan pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, jenis jasa yang masuk sebagai jasa teknologi dan informasi adalah pertama, layanan analisis sistem komputer, seperti pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi.

Kedua, layanan perancangan sistem komputer, seperti spesifikasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/ atau jaringan komputer yang dibutuhkan. Ketiga, layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, seperti layanan pembuatan aplikasi.

Keeempat, layanan keamanan teknologi informasi (IT security), seperti perlindungan informasi diproses, ditransmisikan, dan/atau disimpan. Kelima, layanan pusat kontak (contact center), seperti pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak.

Keenam, layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data processing), dan konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/ atau jaringan komputer.

Ketujuh, layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, seperti data hosting atau data storage sepanjang serverberada di dalam daerah pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting.

Kedelapan, layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa melalui Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019. Jasa teknologi dan informasi masuk dalam kategori kegiatan lain yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Perluasan jenis jasa – yang sebelumnya hanya mencakup jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi – dilakukan untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan daya saing industri jasa nasional. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.