Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tidak mempersoalkan jika ada wacana untuk membuka data Surat Pemberitahuan (SPT) dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan praktik buka data SPT mungkin saja dilakukan kandidat dalam pemilihan umum. Namun, syarat mutlak dari praktik tersebut adalah data SPT harus dibuka secara sukarela oleh kandidat.
Hal ini sejalan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang melarang fiskus memberikan data terkait wajib pajak, termasuk data SPT. Namun, pemilik SPT bisa secara sukarela merilis datanya kepada publik.
“Aturan pajak itu, kami tidak bisa mengungkapkan data-data WP secara spesifik seperti SPT. Namun, kalo WP sendiri yang menyampaikan ya silakan, mangga saja,” katanya di Kantor DJP, Senin (25/2/2019).
Dengan demikian, wacana pembukaan data SPT ke publik sangat bergantung pada keputusan masing-masing kandidat. Dalam konteks ini, otoritas pajak akan memegang ketentuan terkait kerahasiaan data WP.
Di sisi lain, papar Hestu, sudah ada aturan main yang bisa menunjukkan kandidat yang terjun ke arena politik telah 'bersih' dalam ranah perpajakan. Salah satu instrumen yang dipakai adalah Surat Keterangan Fiskal (SKF). Ini menjadi data yang harus disertakan dalam dokumen pencalonan.
Tertib menyampaikan SPT dalam lima tahun terakhir dan tidak punya utang pajak merupakan beberapa syarat SKF bisa diterbitkan Ditjen Pajak. Syarat SKF ini menjadi pintu masuk untuk memastikan kepatuhan setiap calon dalam ranah perpajakan.
“Yang sudah lolos di KPU pasti sudah memiliki SKF. Ini menjadi salah satu persyaratan bagi caleg, capres, dan calon-calon yang lain waktu mendaftar ke KPU,” imbuh Hestu. (kaw)