PEREKONOMIAN INDONESIA

Izin Ekspor CBU Disederhanakan, Menkeu Harapkan Setoran Pajak Naik

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Februari 2019 | 19.19 WIB
Izin Ekspor CBU Disederhanakan, Menkeu Harapkan Setoran Pajak Naik

Suasana konferensi pers, Selasa (12/2/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu melakukan penyederhanaan aturan main ekspor kendaraan dalam bentuk utuh. Setoran pajak dari pelaku usaha otomotif diharapkan ikut naik tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat merilis simplifikasi ekspor kendaraan roda empat di Terminal Mobil Tanjung Priok. Efisiensi dari kebijakan disebutnya dapat meningkatkan keuntungan perusahaan.

“Total biaya efisiensi bisa mencapai Rp314,4 miliar per tahun jadi pajaknya bisa nambah karena keuntunganya naik,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (12/2/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabarkan beleid penyederhanaan ekspor diatur dalam Perdirjen Bea Cukai No.1/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. Aturan tersebut menyederhanakan alur perizinan bagi eksportir.

Penyederhanaan tersebut dibagi kedalam tiga kategori. Pertama, ekspor kendaraan bermotor dalam bentuk utuh/completely built up(CBU) dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Penyederhanaan pada kategori ini memangkas biaya logistik dan bongkar muat pengusaha. Pasalnya, perusahaan tidak perlu penempatan sementara mobil yang sudah diproduksi selagi mengurus dokumen PEB.

Kedua, pemasukan barang ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

"Sebelumnya memerlukan waktu lama untuk mengurus dokumen tersebut. Kini kita buat efisien sehingga perusahaan bisa lebih kompetitif di pasar global," ungkapnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.