JAKARTA, DDTCNews – Penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor mulai memberikan dampak dalam menekan impor barang konsumsi, meskipun belum terlalu signifikan.
Dirjen Bea dan Cukai Heri Pambudi menyatakan sudah ada penurunan aktivitas impor barang konsumsi pasca beleid kenaikan tarif pajak diteken pada September 2018. Data Ditjen Bea dan Cukai mencatat adanya penuruan rata-rata sebesar US$3 juta pasca penerapan aturan.
Selain itu, aktivitas impor barang konsumsi untuk 1.147 barang sebelum aturan berlaku rata-rata sebesar US$31,1 juta per hari. Kemudian, pasca aturan baru berlaku mulai September hingga Desember angkanya bergerak turun menjadi rata-rata US$28,1 juta per hari.
"Sejak 12 September hingga sekarang turun 9,3%," katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (17/12/2018).
Lebih dalam Heru menjabarkan dampak pengendalian berdasarkan jenis dan penggunaan barang berdasarkan beleid yang dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, barang konsumsi dan produksi dari US$15,9 juta, turun menjadi US$13,99 juta.
Kedua, barang konsumsi umum yang turun tipis dari US$4,86 juta menjadi US$4,82 juta. Ketiga adalah barang kategori mewah di mana turun dari US$10,28 juta menjadi US$9,31 juta pasca tarif PPh Pasal 22 Impor dinaikkan pemerintah.
Heru lantas melanjutkan, idealnya kebijakan pengendalian dengan instrumen pajak ini akan terasa signifikan dalam jangka menengah. Oleh karena itu, pihaknya terus memantau perkembangan aktivitas barang konsumsi yang datang dari luar negeri.
"Tapi angka ini bergerak terus dan kami tetap monitor harian," tandasnya.
Seperti diketahui, untuk mengendalikan impor dan memperbaiki rapor neraca perdagangan, 1.147 item komoditas disesuaikan tarif PPh Pasal 22 Impornya. Kenaikan tersebut dibagi ke dalam tiga kategori, yakni 210 item diputuskan tarif PPh Pasal 22 naik naik dari 7,5% menjadi 10%.
Kedua, 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh Pasal 22 dari 2,5% menjadi 10%. Terakhir, 719 item komoditas yang tarif PPh Pasal 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Sementara ada 57 item komoditas yang tidak berubah tarif pajaknya tetap di angka 2,5%.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. (Amu)