Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak sudah berada di tangan pemerintah. Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk memberikan jawaban kepada DPR terkait rencana regulasi baru tersebut.
Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak terus berjalan. Sekarang, waktunya pemerintah untuk melihat payung hukum inisiatif DPR tersebut.
“RUU Konsultan Pajak sudah ada di pemerintah saat ini. Prosesnya terus berjalan. Dalam jangka 60 hari sejak diterima, maka pemerintah akan memberikan jawaban atas RUU Konsultan Pajak yang jadi inisiasi DPR ini,” jelas Suryo, Rabu (29/8/2018).
Terlepas dari isi rancangan regulasi itu, dia memaparkan pentingnya peran konsultan pajak sebagai penghubung antara Otoritas Pajak dengan wajib pajak (WP). Oleh karena itu, konsultan pajak perlu mengikuti perkembangan terkini terkait perpajakan, termasuk aturannya.
Hal ini dinilai krusial agar WP mendaparkan penyaluran ilmu (transfer of knowledge) yang pada gilirannya mampu meningkatkan kualitas konsultasi.
“Konsultan pajak harus memberikan ilmu dan mentransfernya kepada WP. Jadi, perlu update dan ikuti perkembangan terkini di DJP agar dapat memberikan konsultasi yang baik kepada WP,” imbuhnya.
Seperti diketahui, RUU Konsultan Pajak merupakan rancangan beleid teranyar yang masuk dalam paket reformasi perpajakan. Sebelumnya, sudah ada rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terlebih dahulu masuk pembahasan parlemen. (kaw)