ADMINISTRASI PAJAK

Data DUK Beda Saat Lapor SPT di Coretax? Ini yang Harus Dilakukan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 28 Maret 2026 | 15.00 WIB
Data DUK Beda Saat Lapor SPT di Coretax? Ini yang Harus Dilakukan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang hendak melaporkan SPT Tahunan perlu memastikan kesesuaian data keluarga yang tercantum dalam sistem coretax. Apabila belum sesuai, wajib pajak bisa melakukan pembaruan secara mandiri.

Kring Pajak menjelaskan bahwa daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pada Lampiran I (L-1) SPT Tahunan PPh orang pribadi akan terisi secara otomatis (prepopulated) dari data DUK dengan status tanggungan.

“Silakan memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan. Pastikan juga tanggal mulai berlaku tanggungan sebelum 1 Januari 2025 agar data masuk ke SPT Tahunan 2025,” jelas Kring Pajak di media sosial, Sabtu (28/3/2026).

Perubahan dapat dilakukan melalui menu Portal Saya di Coretax DJP. Setelah itu, klik Profil Saya dan tekan Informasi Umum. Selanjutnya, klik Edit dan tekan Unit Pajak Keluarga. Lalu, tambahkan atau edit data sesuai dengan kondisi kartu keluarga (KK).

Selain memastikan kesesuaian data, wajib pajak perlu mencentang pernyataan yang tersedia sebelum mengirimkan perubahan. Langkah ini penting agar data yang telah diperbarui dapat tersimpan dan digunakan dalam pengisian SPT Tahunan.

“Jika masih terkendala, wajib pajak dapat mengajukan pembuatan tiket Melati melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id, atau email [email protected],” sebut Kring Pajak.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.