JAKARTA, DDTCNews - Peranan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada perekonomian Indonesia mencapai 99% dan menyerap sebagain besar pasar tenaga kerja nasional. Namun besarnya jumlah nominal tersebut tidak sebanding dengan setoran pajak ke kas negara.
Menyikapi fakta tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengedepankan cara-cara persuasif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela UMKM. Terlebih saat ini, pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM melalui PP No.23/2018.
"Fokus untuk UMKM ini pendekatannya lebih pada edukasi sosialisasi dan penyampaian informasi. Jadi sifatnya persuasi," kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal dalam diskusi soal PPh Final UMKM di Kemenkominfo, Jumat (6/7).
Salah satu yang sudah dilakukan menurut Yon adalah program 'UMKM Sahabat Pajak'. Melalui program ini dapat memberi nilai tambah baik dari DJP maupun wajib pajak UMKM.
"Jadi kita ajak mereka secara sukarela masuk dalam sistem perpajakan. Dan ini bagian dari business development services kita. Dengan mengumpulkan seluruh UMKM maka akan terbentuk pasar baru diantara UMKM itu sendiri," terangnya.
Masih seputar program UMKM Sahabat Pajak, Yon menjelaskan bahwa melalui kegiatan tersebut pelaku usaha UMKM tidak melulu berisi konten soal pajak. Namun, lebih kepada pemberdayaan kepada proses bisnis UMKM.
"Jadi kita kumpulkan UMKM-UMKM, misalnya di satu KPP ada 200 hingga 300 UMKM, jadi kita tidak ngajari mereka soal pajak tapi kita ajarkan bagaimana bikin pembukuan dan bantu mereka ke akses modal ke perbankan," tandas Yon Arsal.
Seperti yang diketahui, PP No.23/2018 menjadi insentif terbaru yang memangkas tarif PPh Final untuk UMKM. Pembaruan beleid itu juga mengatur jangka waktu penerapan skema PPh Final yang dibagi ke dalam tiga kategori.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) tentang Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dijabarkan dalam tiga kategori, yakni pertama, jangka 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan. Ketiga, jangka waktu 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.