PELAPORAN PAJAK

Begini Ketentuan Lapor SPT Masa dan Faktur Pajak Selama Libur Lebaran

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 14 Juni 2018 | 15.18 WIB
Begini Ketentuan Lapor SPT Masa dan Faktur Pajak Selama Libur Lebaran

JAKARTA, DDTCNews – Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia tutup sementara selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H pada  11-20 Juni 2018 dan akan kembali dibuka  pada Kamis, 21 Juni 2018.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga sudah mengeluarkan arahan resmi berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak selama masa libur dan cuti bersama tersebut.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 171/PJ/2018 tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Selama Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018.

Terdapat dua poin penting dalam keputusan tersebut, antara lain berkaitan kewajiban penyampaian SPT Masa dan Faktur Pajak yang masa berlaku sertifikat elektroniknya habis di hari libur lebaran.

Penyampaian SPT Masa
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Sanksi administrasi tersebut adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Adapun, penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan di atas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU KUP.

Dalam hal ini, Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Pemungut PPN dapat menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan/atau SPT Masa PPN:

  • Secara langsung; 
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dalam hal atas SPT tersebut tidak dapat disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas, atau dokumen elektronik, bagi wajib pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.

Sertifikat Elektronik
PKP yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan jangka waktu berlakunya berakhir pada 9 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018 dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 2 Juli 2018 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.

Selama jangka waktu 9 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.

Setelah itu, dalam hal PKP telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak berbentuk kertas yang dibuat sebelumnya diunggah (upload) ke Ditjen Pajak oleh PKP melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pajak. 

Faktur Pajak berbentuk kertas yang tidak diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pajak bukan merupakan Faktur Pajak. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.