JAKARTA, DDTCNews – Bank investasi asal Amerika Serikat JP Morgan kembali ditunjuk Pemerintah Indonesia sebagai penyalur Surat Utang Negara (SUN). Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi pasca pemutusan kontrak kerja sama satu tahun yang lalu.
"Setelah evaluasi satu tahun, kami menganggap bahwa itu adalah sesuatu perubahan positif dan kami mengembalikan lagi JP Morgan sebagai bank persepsi dan salah satu dealer SUN (Surat Utang Negara)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (2/5).
Seperti yang diketahui, riset JP Morgan yang menurunkan peringkat Indonesia dua level menjadi “underweight” dari “overweight” dianggap sebagai informasi negatif untuk pasar keuangan Indonesia. Alhasil, Kementerian Keuangan memutus kontrak dengan perusahaan itu sebagai dealer SUN pada awal 2017.
"Waktu tahun 2016 saya membuat keputusan karena waktu itu produk research JP Morgan memiliki judgement yang tidak prudent dan bisa menimbulkan market swing. Dan saya komunikasikan dengan clear, kalau mau menjadi partner dari Republik Indonesia maka tugas Anda (JP Morgan) adalah mempromosikan dan meningkatkan hubungan baik. Itu persyaratan jadi partner republik," terang Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan harapannya supaya JP Morgan bisa mendukung dan mengkomunikasikan riset yang berguna bagi Indonesia. Sri Mulyani mengatakan hubungan antara pemerintah Indonesia dan JP Morgan merupakan hubungan timbal balik yang saling menghormati dan saling menguntungkan.
"Dalam hal Indonesia negara besar, pertumbuhan ekonomi kita baik dan kita punya program-program pembangunan yang prospek bagus, presiden yang berkomitmen reformasi dari segi peraturan sehingga ekonomi bergerak dan rakyat bisa dapat manfaat dalam kemakmuran dan kesempatan kerja," katanya.
Kini, JP Morgan dianggap telah memenuhi syarat untuk kembali menjadi dealer utama dalam lelang surat berharga negara pemerintah. Hasil penilaian Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa JP Morgan telah memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan sebagai dealer utama sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Dealer Utama.
Selain itu, JP Morgan juga telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Dealer Utama. (Amu)