RAPAT PARIPURNA

Selain KUP, Ini Daftar RUU yang Diperpanjang DPR

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 April 2018 | 14.08 WIB
Selain KUP, Ini Daftar RUU yang Diperpanjang DPR

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan masa sidang IV tahun sidang 2017-2018 pada Kamis (26/4). Sejumlah agenda jadi pembahasan, salah satunya soal RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dan dimulai pukul 11.25 WIB. Perangkat pimpinan DPR lainnya seperti Ketua DPR Bambang Soesatyo, Fadli Zon dan Agus Hermanto hadir mendampingi Taufik dalam memimpin rapat. Paripurna kali ini dihadiri 169 anggota dewan, 108 anggota dewan izin, 283 anggota dewan tak hadir.

Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi turut menghadiri ageenda terakhir legislatif sebelum memasuki masa reses. 

"Adapun agenda hari ini adalah pembicaraan tingkat II (dua) pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengesahan protokol pelaksanaan paket komitmen ke-enam di bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka ASEAN (Protocol of Implementation of the Sixth Package of Commitment of Service)," ujar Taufik Kurniawan saat membuka Rapat di Ruang Rapat Paripurna DPR. 

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penyerahan laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil fit & proper test calon anggota BPK RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Adapula penyerahan laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil fit & proper test anggota KPPU masa jabatan 2017-2022 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Selain KUP, berikut sejumlah RUU yang mendapat perpanjangan pembahasan: 

  1. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol;
  2. RUU tentang Pertembakauan;
  3. RUU tentang Perkoperasian;
  4. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  5. RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  6. RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SISNAS IPTEK);
  7. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  8. RUU tentang Jabatan Hakim;
  9. RUU tentang Mahkamah Konstitusi;
  10. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh;
  11. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.