REVISI PP 46/2013

Aturan Pajak UMKM Bakal Direvisi, Pemerintah Beri Dua Opsi Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Maret 2018 | 17.27 WIB
Aturan Pajak UMKM Bakal Direvisi, Pemerintah Beri Dua Opsi Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memilih mekanisme pengenaan pajak penghasilan (PPh) antara yang bersifat final dan reguler.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal tersebut sedang ditelaah dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

"Maksudnya, apakah boleh selamanya menggunakan pajak final ataukah pajak final adalah stepping stone yang ujungnya kami mau kepatuhan pajak mengikuti ketentuan yang reguler," ujarnya, Minggu (18/3).

Menurut PP 46/2013, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dikenai PPh yang bersifat final.

Besarnya tarif PPh final itu adalah 1%. Pengenaannya didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

Suahasil mengatakan pengenaan PPh yang bersifat final dihitung berdasarkan omzet. Apabila pelaku usaha merugi, mereka tetap membayar pajak. Dia juga mengatakan PPh final hanya mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pencatatan atas omzet.

Adapun, untuk mekanisme reguler atau normal yang sesuai dengan ketentuan umum, pajaknya dihitung berdasarkan laba. Hal tersebut mengharuskan pelaku usaha melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran. "Kalau mekanisme normal yang ketentuan umum, pajaknya berdasarkan laba. Dengan demikian, kalau pengusaha rugi, dia malah tidak bayar pajak," jelasnya.

Kesempatan untuk memilih mekanisme pengenaan pajak tersebut, lanjut Suahasil, dilakukan agar pelaku usaha mendapatkan pilihan sesuai dengan karakteristik bisnis yang dijalankan.

"Kami buka kesempatan, mau final atau normal. Pilihan ini yang akan kami buat di dalam aturan baru," tandasnya.

Rencananya aturan mengenai pajak UMKM tersebut akan dibentuk menggunakan PP. Pemerintah saat ini sedang menelaah cakupan revisi tersebut, terutama menyangkut tarif dan ambang peredaran bruto (threshold). Mengenai tarif, pemerintah akan menurunkan besarannya dari 1% menjadi 0,5%. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.