LAYANAN INVESTASI

Menpar Genjot Investor dengan Tax Holiday di KEK Pariwisata

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Januari 2018 | 17.33 WIB
Menpar Genjot Investor dengan Tax Holiday di KEK Pariwisata

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor pariwisata agar bisa mendapatkan beberapa fasilitas, khususnya tax holiday. Hal itu juga dinilai akan mempermudah pengurusan regulasi dalam rangka investasi yang selama ini menghambat pertumbuhan pariwisata.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan pemberian insentif pajak bisa lebih menarik banyak investor untuk mengembangkan hartanya di kawasan tersebut, apa lagi dengan adanya deregulasi menjadi satu pintu yang semakin mempermudah masuknya investor.

“Danau Toba sekarang menjadi badan otoritas, nanti akan kami buat KEK juga sehingga mendapat fasilitas dari pemerintah antara lain finansial maupun insentif pajak seperti tax holiday. Lalu dari sisi non financial, ada one stop service agar pelayanan investor bisa satu pintu,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (30/1).

Adapun rencana itu telah ditetapkan di 10 lokasi antara lain Danau Toba Sumatera Utara, Tanjung Kelayang Bangka Belitung, Kabupaten Kepulauan Seribu Jakarta, Borobudur Jawa Tengah, Wakatobi Sulawesi Tenggara, Mandalika Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur, Morotai Maluku Utara, Bromo serta Tengger dan Semeru Jawa Timur.

“Jadi seluruh wilayah itu akan kami jadikan KEK agar menghapus permasalahan perizinan yang menghambat pertumbuhan industri sektor pariwisata. Peringkat perizinan berusaha kita selalu 100 dari 141, berarti terbukti lamban,” paparnya.

Dia pun mengakui masih banyak pengurusan izin investasi yang cukup rumit dan panjang, seperti halnya investor diharuskan mengurus izin ke beberapa dinas terkait. Terlebih, investor juga harus memenuhi persyaratan berupa formulir yang memiliki cukup banyak lampiran.

Menurutnya, kebijakan ini akan mempermudah para investor mengurus perizinan investasi. Pasalnya, perwakilan dinas terkait akan berada di lokasi tersebut dan mempercepat penyelesaian perizinan atau yang kerap disebut dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Investor jadi tidak perlu dilempar kesana-kemari untuk mengurus izin, nanti ada layanan PTSP di wilayah KEK. Upaya ini diharapkan mampu semakin meningkatkan masuknya investor ke Indonesia,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.