SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai berhasil meringkus dua pelaku penyelundupan narkoba berjenis sabu di Bandara Juanda Surabaya.
Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan penindakan pertama dilakukan terhadap seorang penumpang pria pesawat Air Asia (XT-393) rute Johor Baru (JHB) – Surabaya (SUB) berinisial ZH (27).
“Petugas melakukan pemeriksaan mendalam pada tersangka ZH dengan rontgen, karena petugas menaruh kecurigaan terhadap perilaku dan hasil wawancara yang bersangkutan. Setelah rontgen, pelaku kedapatan menyimpan 2 bungkusan barang terlarang di dalam bagian anus,” ujarnya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Juanda, Rabu (24/1).
Kemudian dua bungkusan yang berisi kristal putih dengan masing-masing seberat ± 70 gram Sabu (Methamphetamine) sekaligus ZH diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun Budi menjelaskan petugas Ditjen Bea dan Cukai Juanda juga berhasil meringkus RY (37) sebagai penumpang pesawat Air Asia (XT-393) rute Johor Baru (JHB) – Surabaya (SUB). Menurutnya petugas sempat merasa curiga dengan barang bawaan RY berdasarkan hasil pencitraan x-ray.
Petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam kepada RY dan mendapati bubuk kristal putih yang disembunyikan dengan modus baru, yakni dimasukkan di antara dua baskom yang direkatkan menjadi 1 dalam barang bawaannya.
“RY kedapatan membawa 9 pasang baskom berisi barang terlarang tersebut dengan total keseluruhan bruto ±2.950 gram sabu. Selanjutnya RY dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Amu)