JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berjenis methamphetamine atau sabu-sabu di Aceh sebanyak 40 kg yang dibawa melalui jalur laut dari Penang Malaysia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sinergi positif kedua institusi penegak hukum tersebut merupakan langkah nyata dalam melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo yang ingin memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
“Saya berharap seluruh elemen masyarakat juga turut berperan aktif dalam melakukan pemberantasan atas beredarnya narkotika dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum, jika menemukan adanya upaya penyelundupan narkotika sekecil apapun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Jumat (19/1).
Sri Mulyani menjabarkan petugas gabungan berhasil mengamankan upaya penyelundupan itu selama 2 hari pada 10-11 Januari 2018. Penggagalan itu dilakukan oleh tim patroli laut Ditjen Bea dan Cukai Aceh yang melakukan penyisiran di perairan di Rayeuk Aceh Timur.
“Tim patroli Ditjen Bea Cukai dengan Kapal BC 15021 melakukan pengejaran terhadap speedboat yang memasuki daerah sungai Bagok Aceh Timur, sayangnya kapal petugas tidak bisa memasuki sungai itu. Maka petugas berkoordinasi dengan BNN untuk melanjutkan pengejaran,” tuturnya.
Petugas gabungan antara Ditjen Bea Cukai dan BNN akhirnya berhasil menemukan sekaligus mengikuti seseorang berinisial HR yang menggunakan sepeda motor. Penyelidikan HR didasari karena petugas gabungan mensinyalir orang tersebut berlaku sebagai penerima sabu-sabu.
Petugas akhirnya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Desa Bagok Kabupaten Aceh Timur kediamannya pada tanggal 10 Januari 2018 pagi hari. Penangkapan itu berhasil mengungkap HR kedapatan membawa 19 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam karung.
Adapun upaya selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial AM yang menyerahkan sabu-sabu kepada HR di kediamannya. Selain AM, petugas juga berhasil menangkap JN di kediamannya Desa Bentayan Kabupaten Aceh Timur.
Tak hanya itu, petugas gabungan juga menangkap SN yang memindahkan sabu-sabu dari JN di speedboat untuk diberikan kepada HR. SN Memindahkan barang itu dengan cara meletakkan dalam sepeda motor HR di sungai Kuala Bagok saat terjadi transaksi antara HR dengan AM.
Berdasarkan hasil interogasi, AM bersama SN menyerahkan sabu-sabu kepada HR sebanyak 29 bungkus, namun hanya berhasil disita 19 bungkus yang seberat 19 kg aja. Petugas kemudian semakin menggali informasi HR melalui keterangan dari AM.
Petugas akhirnya berhasil memperoleh bukti sisa sabu-sabu sebanyak 10 bungkus seberat 10 kg telah dikubur di pekarangan rumah SN. Sementara dari hasil penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan 11 bungkus barang tersebut yang salah satu bungkusnya merupakan sabu-sabu yang dikubur oleh SN pada transaksi sebelumnya.
Dari hasil penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 40 kg sabu-sabu, 5 buah telepon genggam dan 2 unit speedboat, sekaligus meringkus 4 tersangka. Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati.
Hingga saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke BNN untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Petugas juga telah mengetahui keempat orang tersebut dikendalikan oleh buron berinisial DB. (Amu)