SEMARANG, DDTCNews – Era keterbukaan informasi keuangan sudah diambang pintu dan tahun 2018 menjadi penanda bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi pedoman dalam gerak ekonomi ke depan. Menghadapi tantangan itu, sektor perbankan menjadi ujung tombak dalam menyongsong perubahan tersebut.
Namun, sudah siapkah perbankan kita? Pakar ekonomi, Aviliani meyakini perbankan tanah air siap menghadapi era keterbukaan informasi. Hal tersebut ia sampaikan dalam forum diskusi menyambut HUT ke 60 AIA KAPj di Semarang, Jumat (15/12).
“Sektor perbankan sudah siap menyambut era keterbukaan informasi karena sebelumnya sektor perbankan sudah berbenah diri untuk melaksanakan FATCA,” katanya.
Sementara itu, pakar perpajakan Darussalam menjelaskan keterkaitan lahirnya pengampunan pajak dengan era transparansi informasi keuangan dengan tujuan pajak. Menurutnya, kedua hal tersebut saling terkait dan sebagai upaya mendorong transparansi dalam urusan perpajakan.
Acara panel diskusi berlangsung sangat menarik dan mengundang perhatian peserta. Hal ini tidak lain karena topiknya yang menantang dan juga pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada para panelis juga sangat kritis.
Tidak ketinggalan, John Hutagaol selaku Ketua Umum IAI KAPj memberikan padangannya terkait isu ini. Dia menjelaskan secara singkat dan padat latar belakang lahirnya keterbukaan informasi keuangan secara global untuk tujuan pajak.
Hal itu kemudian diimplementasikan di masing-masing yurisdiksi termasuk Indonesia. Aturan ini kemudian berlaku dengan terbitnya Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 9 Tahun 2017.
Selain itu, dimensi hukum juga tidak luput dari pembahasan. Hotmas Paris selaku pakar hukum bisnis menyoroti pengaturan ketentuan mengenai akses informasi keuangan yang diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2017 dengan Peraturan Menkeu No. 70 Tahun 2017 yang telah diubah dengan No. 73 Tahun 2017. (Amu)