Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (paling depan)
TARAKAN, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai kembali menggagalkan penyelundupan rotan asalan seberat 83 ton di perairan laut Sulawesi yang berbatasan dengan laut Filipina. Rotan yang akan diekspor ke Malaysia itu diselundupkan oleh anggota Jaringan Kalimantan Tengah-Tawau.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan yang telah dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dan masyarakat akan kebutuhan pasokan rotan dalam negeri. Penindakan itu berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai Rp665 juta.
"Barang bukti berupa rotan asalan sebanyak ±1.100 bundle dengan berat mencapai ±83 ton. Tidak hanya itu, berdasarkan dokumen kapal diketahui seharusnya kapal tersebut berangkat dari jalur pelayaran Kuala Kapuas menuju jalur pelayaran Surabaya, tetapi mengubah haluan dengan tujuan akhir Tawau-Malaysia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Rabu (6/12).
Penggagalan upaya penyelendupan rotan asalan seberat 83 ton selanjutnya dilakukan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai dalam Operasi Jaring Wallacea II terhadap kapal KLM B.U.
Petugas membawa barang bukti dan pelaku yang meliputi 7 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 2 orang tersangka ke Kantor Ditjen Bea Cukai Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan ekspor ilegal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai tindak pidana penyelundupan.
Kegiatan itu juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 mengenai rotan merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor.
"Kami gagalkan upaya ekspor ilegal itu dalam rangka menjalankan peraturan yang pelaksanaannya dititipkan kepada kami. Sekaligus kali melindungi industri dalam negeri dan memastikan kebutuhan rotan sebagai bahan baku di pasar dalam negeri terpenuhi," tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan rotan ilegal seberat 107,2 ton yang diangkut sarana pengang KLM A.L.A. pada 7 November 2017. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.