PEMERIKSAAN PAJAK DJP

Ini 7 Klasifikasi Penentuan Nilai Harta dalam SE 24/PJ/2017

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 September 2017 | 15.41 WIB
Ini 7 Klasifikasi Penentuan Nilai Harta dalam SE 24/PJ/2017

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah mengatur skema penilaian harta wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran (SE) nomor 24/PJ/2017 tentang Petunjuk teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan itu akan menjamin prosedur penilaian yang lebih objektif, sehingga bisa mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak soal penilaian harta.

“Nilai atas beberapa jenis harta yang memiliki acuan nilai dari pemerintah maupun yang dipublikasikan oleh lembaga atau institusi terkait diatur berdasarkan 7 klasifikasi dalam SE 24/2017,” ungkapnya melalui keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (28/9).

Pertama, penentuan nilai harta berupa tanah atau bangunan baik sektor perdesaan maupun perkotaan akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak sesuai SPPT PBB tahun 2015. Penentuan nilai harta ini mengacu pada Pemkab maupun Pemkot, atau Pemprov khusus untuk wilayah Jakarta.

Kedua, penentuan nilai harta berupa tanah atau bangunan pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan lainnya akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan NJOP sesuai SPPT PBB tahun 2015, penentuannya pengacu pada penilaian Ditjen Pajak.

Ketiga, penentuan nilai harta berupa kendaraan bermotor akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor. Penentuan nilai harta kendaraan bermotor tersebut mengacu pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Keempat, penentuan nilai harta berupa emas atau perak akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan harga jual yang digunakan dan mengacu pada PT Aneka Tambang (Antam). Kelima, penentuan nilai harta berupa obligasi pemerintah atau obligasi perusahaan akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan harga obligasi yang mengacu pada PT Penilai Harga Efek Indonesia.

Keenam, penentuan nilai harta berupa saham perusahaan terbuka akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan harga per lembar saham yang mengacu pada PT Bursa Efek Indonesia. Ketujuh, penentuan nilai harta berupa reksadana akan dihitung oleh Ditjen Pajak berdasarkan nilai aktiva bersih yang mengacu pada PT Bursa Efek Indonesia.

“Dalam rangka menjalankan berbagai kebijakan untuk mengejar perbaikan kepatuhan, kami akan melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak serta PP 36/2017 secara profesional demi perbaikan kepatuhan pajak serta menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi,” paparnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan berbagai pengaduan terkait implementasi kebijakan tersebut melalui whistleblowing system Kementerian keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau hubungi Kring Pajak 1500200 maupun surel ke [email protected]. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.