JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (8/9) berita datang dari Kementerian Keuangan yang resmi mencabut aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap petani tebu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/2017 yang akan mulai berlaku pada 16 September 2017.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Perpajakan Awan mengatakan pencabutan tersebut dilakukan melalui peraturan menteri setelah menerima aspirasi dari petani tebu. Polemik pajak tersebut, lanjutnya muncul karena petani merasa dirugikan jika dibebankan pajak. Padahal pajak tersebut adalah beban yang harus ditanggung konsumen yang membeli gula hasil produksi.
Berita lainnya mengenai Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) yang akan melakukan kajian atas penurunan tarif pajak penulis atau royalti dan anggaran pemerintah yang defisit sebesar 1,64%. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Kepala Subdirektorat Harmonisasi Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) Linda Suryani mengatakan Bekraf sedang membuat rekomendasi untuk pemerintah agar menurunkan pajak penghasilan penulis atau royalti. Linda mengatakan Bekraf tengah mengkaji bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang besaran penurunan pajak yang direkomendasikan. Targetnya kajian tersebut akan selesai akhir tahun 2017.Â
Kementerian Keuangan mencatat defisit anggaran dari awal tahun hingga Agustus 2017 sebesar Rp224,3 triliun. Angka tersebut setara dengan 1,64% dari PBD. Menteri Keuanga Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran tersebut masih lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp261,47 triliun atau 2,09% terhadap PDB.
Indonesia dan Singapura akan membahas empat isu dalam pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong di Singapura. Adapun salah satunya adalah membahas mengenai pengembangan ekonomi digital. Menurut Jokowi, dengan menggabungkan potensi investasi dan teknologi melalui potensi pasar yang besar, kerja sama ekonomi digital akan membawa ekonomi Indonesia dan Singapura semakin melompat maju.
Rencana kenaikan cukau hasil tembakau (CHT) di tahun depan tak hanya ditolak industri dan produsen. Kalangan pedagang pun menanggapi rencana kenaikan CHT sebesar 8,9% pada 2018. Mereka menilai halini akan menurunkan omzet mereka. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sjukrianto meminta pemerintah mempertimbangkan matang-matang dalam menyusun kebijakan tarif CHT, termasuk memperhatikan keberlangsungan industri dan para pedagang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proyeksi optimistis untuk pertumbuhan ekonomi pada 2017 adalah sebesar 5,17% atau sedikit di bawah asumsi dalam APBNP yang ditetapkan 5,2%. Pemangkasan target pertumbuhan ekonomi tersebut, dikarenakan kontribusi investasi pada semester I tahun 2017 baru mencapai 5,1%. Padahal, kontribusi investasi di semester tahun II 2017 harus mencapai 5,4% agar pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dapat tercapai.