JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meraih predikat A dari hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Evaluasi tersebut dilakukan terhadap delapan area perubahan reformasi birokrasi, yaitu Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap indeks reformasi birokrasi masing-masing K/L serta tanggapan masyarakat pengguna layanan, yang dilakukan dengan penilaian lapangan.
Dikutip dari laman Kemenpan-RB, Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Didid Noordiatmoko mengatakan bobot untuk delapan area perubahan sebesar 60%, sedangkan indeks reformasi birokrasi dan tanggapan masyarakat 40%. Evaluasi ini berbeda dengan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang juga dilakukan setiap tahun.
“Survei itu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar masyarakat merasakan perubahan-perubahan serta pelaksanaan Reformasi Birokasi di instansi tersebut. Hasil penilaian itu kita gabung, sehingga mucul indeks Reformasi Birokrasi,” ujarnya pada Kamis (20/7).
Didid menambahkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan-RB merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PANRB No. 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Peraturan tersebut sebagai payung hukum evaluasi terhadap reformasi birokrasi masing-masing instansi pemerintah untuk tahun 2015 dan 2016. Selain evaluasi terhadap K/L, Kemenpan-RB juga melakukan evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda).
Evaluasi reformasi birokrasi ini dilakukan terhadap 82 kementerian/lembaga (K/L). Selain Kemenkeu dan BPK, hasil evaluasi menyebutkan 43 K/L memperoleh predikat BB, 31 K/L mendapat nilai B, masing-masing tiga K/L dengan predikat CC dan C.
Sementara itu, lanjutnya, berbagai upaya dilakukan Kemenpan-RB untuk mempercepat reformasi birokrasi baik di pusat maupun daerah, diantaranya tengah dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2014 sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas reformasi birokrasi. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.