INDEKS REFORMASI BIROKASI

Kemenkeu dan BPK Raih Predikat A

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 24 Juli 2017 | 11.51 WIB
Kemenkeu dan BPK Raih Predikat A

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meraih predikat A dari hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Evaluasi tersebut dilakukan terhadap delapan area perubahan reformasi birokrasi, yaitu Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap indeks reformasi birokrasi masing-masing K/L serta tanggapan masyarakat pengguna layanan, yang dilakukan dengan penilaian lapangan.

Dikutip dari laman Kemenpan-RB, Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Didid Noordiatmoko mengatakan bobot untuk delapan area perubahan sebesar 60%, sedangkan indeks reformasi birokrasi dan tanggapan masyarakat 40%. Evaluasi ini berbeda dengan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang juga dilakukan setiap tahun.

“Survei itu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar masyarakat merasakan perubahan-perubahan serta pelaksanaan Reformasi Birokasi di instansi tersebut. Hasil penilaian itu kita gabung, sehingga mucul indeks Reformasi Birokrasi,” ujarnya pada Kamis (20/7).

Didid menambahkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan-RB merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PANRB No. 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Peraturan tersebut sebagai payung hukum evaluasi terhadap reformasi birokrasi masing-masing instansi pemerintah untuk tahun 2015 dan 2016. Selain evaluasi terhadap K/L, Kemenpan-RB juga melakukan evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda).

Evaluasi reformasi birokrasi ini dilakukan terhadap 82 kementerian/lembaga (K/L). Selain Kemenkeu dan BPK, hasil evaluasi menyebutkan 43 K/L memperoleh predikat BB, 31 K/L mendapat nilai B, masing-masing tiga K/L dengan predikat CC dan C.

Sementara itu, lanjutnya, berbagai upaya dilakukan Kemenpan-RB untuk mempercepat reformasi birokrasi baik di pusat maupun daerah, diantaranya tengah dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2014 sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas reformasi birokrasi. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.