JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk memberikan kemudahan berusaha pada berbagai sektor di Indonesia. Pemerintah sangat berharap paket kebijakan tersebut bisa meningkatkan peringkat Indonesia dalam skala Ease of Doing Business (EoDB).
Kendati demikian, Staf Ahli Pengembangan Daerah Kemenko Perekonomian Bobby H Rafinus mengungkapkan perbaikan belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Prosedur perizinan di daerah dinilai masih cukup panjang dibandingkan dengan target secara nasional. Salah satu contohnya adalah pada sektor pendaftaran tanah dan bangunan yang masih membutuhkan waktu hingga 35 hari, padahal targetnya 5 hari.
"Beberapa hal yang perlu perbaikan seperti untuk konstruksi dari 17 prosedur, jadi 6 prosedur. Memang dibandingkan beberapa negara itu belum lebih sederhana. Kami melihat banyak daerah yang belum mencapai target nasional," ujarnya di Kantor Pusat Asian Development Bank Jakarta, baru-baru ini.
Bobby menjelaskan pergantian kepala daerah turut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menerapkan aturan dan mencapai target pada paket kebijakan. Karena, menurutnya, butuh komitmen berkelanjutan dari pemda agar target dari pemerintah pusat terkait kemudahan berusaha dapat tercapai.
"Peran Kepala Daerah itu sangat penting. Untuk itu program pemahaman yang bertujuan untuk paket kebijakan akan dilakukan. Misalnya menyangkut sosialiasi, menyangkut bagaimana Kepala Daerah berperan. Untuk itu kami lakukan berbagai pertemuan," ungkapnya.
Selain itu, Bobby pun menegaskan pemerintah pusat gencar melakukan sosialisasi untuk mencapai perbaikan tersebut. Sehingga ke depannya Indonesia bisa memperoleh peringkat 40 besar dalam indeks kemudahan dalam menjalankan usaha.