JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016. Opini ini merupakan perolehan tertinggi pertama kalinya yang pernah didapatkan oleh LKPP, sejak penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dimulai pada 2004.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK berpendapat bahwa LKPP 2016 telah menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemeritahan (SAP).
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan yang menjadi pengecualian atas LKPP Tahun 2015. Permasalahan tersebut yaitu adanya akun yang tidak lazim atau suspen.
“Pemerintah telah berhasil menyelesaikan Suspen ini dengan membangun single database melalui e-reckon dan sistem informasi penyusunan yang labih baik, sehingga tidak ada lagi suspen pada LKPP tahun 2016,” jelasnya dalam pidato penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Sidang Paripurna DPR di Jakarta pada Jumat (19/5).
Sebagai informasi, hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan BUN.
Sebanyak 74 LKKL atau 84% memperoleh opini WTP. BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 8 LKKL (9%) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL (7%). Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016.
Ke depannya, BPK berharap pemerintah dapat menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan. Selain itu, ia juga berharap pada tahun mendatang, penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat dilakukan dengan lebih baik. (Amu)