PERPPU NO.1 TAHUN 2017

Soal Perppu, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Mei 2017 | 15.45 WIB
Soal Perppu, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

JAKARTA, DDTCNews -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo yang berlaku efektif pada tahun depan.

Presiden RI Jokowi mengakui Perppu tersebut diberlakukan dalam rangka kepentingan internasional, dan juga dalam rangka kepentingan di dalam negeri. Ia pun telah mengingatkan masyarakat akan adanya keterbukaan informasi perbankan.

"Perppu sudah saya sampaikan berkali-kali, Perppu ini adalah sebagai tindak lanjut, karena itu juga ditunggu komitmen Indonesia mengenai ikut atau tidaknya RI di dalam automatic exchange of information. Ini ditunggu semuanya," ujarnya dalam acara Hari Buku Nasional di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (17/5).

Menurutnya pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali soal Perppu pada saat sosialisasi program pengampunan pajak yang pada tahun 2018 di banyak negara akan membuka diri terhadap informasi perbankannya guna kepentingan perpajakan.

“Jadi saya kira tidak perlu kaget. Memang seluruh dunia nanti membuka diri terhadap itu. Dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali, hati-hati bahwa tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka,” ujar Presiden.

Namun, keterbukaan atau pertukaran data dan informasi perbankan hanya digunakan untuk kepentingan yang diperlukan saja. Pasalnya ada batasan dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak memanfaatkan Perppu untuk mendapatkan data dan informasi nasabah perbankan untuk meningkatkan kepatuhannya dalam urusan pajak. Selain kepatuhan, penerimaan pajak juga bisa semakin ditingkatkan melalui berlakunya Perppu tersebut. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.