LONDON, DDTCNews – Karyawan dan klien Credit Suisse sedang diselidiki oleh Otoritas Pajak Inggris atau HM Revenue & Customs (HMRC) lantaran dicurigai telah melakukan penggelapan pajak di sejumlah negara. Pernyataan tersebut telah dibenarkan oleh Bank Swiss beberapa hari lalu.
Credit Suisse Group merupakan salah satu bank investasi dan manajemen investasi terkemuka di dunia yang berasal dari Swiss. Atas kasus ini, Juru Bicara Credit Suisse mengatakan kantor cabangnya yang berlokasi di London, Paris dan Amsterdam telah digeledah oleh otoritas pajak setempat.
“Kami telah bekerja sama dengan otoritas pajak dengan menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan perjanjian withholding tax antara Inggris dan Swiss sejak tahun 2013, bersama dengan perjanjian yang serupa dengan Prancis dan Belanda,” ungkap pernyataan Credit Suisse, baru-baru ini.
Polisi Belanda yang ikut menggeledah mengatakan aparatnya telah menangkap dua orang dan menyita sejumlah barang bukti seperti lukisan, mobil mewah, rumah, perhiasan dan emas batangan.
Seperti dilansir dalam Financial Times, penggerebekan tersebut dipicu setelah salah seorang jaksa menerima bukti tentang 55.000 rekening bank klien dari Credit Suisse yang diduga tidak membayar pajak.
Sebelumnya, Credit Suisse yang berlokasi di Amerika Serikat telah dikenakan didenda sebesar US$2,6 miliar atau sekitar Rp34,6 triliun pada 2014. Ini lantaran, perusahaan terbukti dan mengaku salah karena telah membantu warga AS untuk menghindari pajak.
Kasus serupa juga dialami Credit Suisse di Jerman pada 2011 dan telah dikenakan denda sebesar €150 juta atau Rp2,1 triliun.
HMRC mengatakan telah bekerja sama dengan mitra internasionalnya untuk melakukan penyelidikan untuk kasus penggelapan pajak dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh lembaga keuangan global.
“Tahap pertama dari penyelidikan yaitu akan melakukan pemantauan aktivitas selama beberapa minggu mendatang yang akan difokuskan kepada karyawan senior bersamaan dengan sejumlah klien yang dicurigai,” ungkap pernyataan HMRC itu. (Amu)