WASHIGNTON, DDTCNews – Pembawa acara MSNBC Rachel Maddow dalam siaran langsungnya secara ekslusif merilis SPT Tahunan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk tahun pajak 2005. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan penghasilan yang diterima oleh Presiden Trump pada 2005 mencapai lebih dari US$150 juta (Rp2 triliun).
Maddow mengatakan atas penghasilan tersebut Presiden Trump telah membayar pajak sebesar US$38 juta (Rp508,8 miliar), namun Donald Trump juga mengklaim adanya kerugian bisnis dengan nilai mencapai US$103 juta (Rp1,3 triliun) pada tahun tersebut.
“Dokumen-dokumen ini kami terima dari wartawan investigasi David Cay Johnston, seorang wartawan investigasi pemenang hadiah Pulitzer. Dengan mengklaim kerugian dari tahun-tahun sebelumnya, Trump mampu menyimpan puluhan juta dolar atas pembayaran pajaknya,” pungkas Maddow.
SPT pajak Trump dikirim ke David Cay Johnston, mantan reporter New York Times yang meliput Ditjen Pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) selama bertahun-tahun dan telah menulis sebuah buku tentang Trump. David mengatakan dirinya tidak tahu siapa yang telah mengirimkan dokumen tersebut.
Sementara itu, Gedung Putih memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut yang mengatakan bahwa sebelum terpilih sebagai Presiden, Donald Trump adalah seorang pengusaha yang paling sukses di dunia, Trump juga telah melaksanakan kewajiban pajak untuk perusahaannya, keluarganya dan karyawannya.
“Selain pajak penghasilan, Donald Trump juga telah membayar pulahan juta dolar atas pajak lainnya seperti pajak penjualan dan cukai,” tandas juru bicara Gedung Putih seperti dilansir dalam ABC Net.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak Gedung Putih juag menyatakan publikasi SPT tersebut melanggar aturan dan ilegal. "Ini jelas-jelas ilegal, mencuri dan mempublikasikan SPT, bahkan atas pajak yang lebih dari satu dekade lalu," tulis pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, sebelum terpilih menjadi Presiden AS, Trump sempat menolak untuk mempublikasikan SPT-nya dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan IRS. Padahal, pembukaan SPT merupakan hal rutin yang biasa dilakukan oleh calon-calon Presiden AS sebelumnya.
Pada Oktober lalu, New York Times mengabarkan telah menerima dokumen yang menunjukkan Trump mengalami kerugian sebesar US$916 juta (Rp11,9 triliun) dalam SPT-nya pada 1995, serta menggunakan kerugian tersebut agar tidak membayar pajak penghasilan sekitar US$50 juta tiap tahunnya, kurang lebih selama 2 dekade. (Amu)