Ilustrasi. Panel surya terpasang pada atap area parkir kendaraan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
ISLAMABAD, DDTCNews – Rencana Pemerintah Pakistan untuk memungut pajak penjualan atas panel surya impor sebesar 17% mendapatkan penolakan dari pelaku usaha lantaran dapat mengganggu promosi penggunaan sumber energi yang ramah lingkungan.
Presiden Lahore Chambers of Commerce and Industry (LCCI) Mian Noman Kabir mengatakan pengenaan pajak penjualan sebesar 17% atas impor panel surya tersebut akan memperberat peralihan penggunaan energi alternatif di Pakistan.
“Importir kini harus membayar bea masuk 16%, pajak penjualan 17%, pajak penjualan tambahan 3%, pajak penghasilan 11% dan bea masuk tambahan 4% di Pelabuhan,” katanya seperti dilansir Pakistantoday.com, Selasa (25/01/2022).
Sementara itu, Mantan Ketua Asosiasi Tenaga Surya Pakistan Nouman Khan menilai pajak penjualan 17% akan membuat harga jual panel surya makin mahal. Hal ini pada akhirnya akan memberatkan masyarakat sebagai konsumen karena akan dibebani dengan pajak tersebut.
“Dengan pajak penjualan 17%, beban pajak impor panel surya kini bisa sekitar 51%. Tentu, harga panel surya bakal naik lebih tinggi dari 51%,” tuturnya.
Tingginya tarif pajak panel surya impor tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pejabat di Otoritas Pajak Pakistan (Federal Board of Revenue/FBR). Selain pengenaan pajak penjualan sebesar 17%, importir juga bakal dibebani pungutan lainnya atas impor panel surya.
Untuk diketahui, Pakistan saat ini sedang mengalami krisis energi. Meski demikian, pemerintah justru menaikan tarif pajak berbagai energi tersebut yang membebani masyarakat sehingga memicu protes masyarakat pemerintahan Imran Khan. (rizki/rig)