Ilustrasi.
ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria menaikkan tarif pajak penghasilan atas jasa pendidikan tinggi menjadi 2,5% pada 2022 guna mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai ₦60 miliar atau setara dengan Rp2,08 triliun setiap tahunnya.
Pemerintah menyebutkan penyedia pendidikan tinggi kini diharuskan membayar pajak penghasilan sebesar 2,5% dari pendapatan yang diperolehnya. Sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan terhadap penyedia pendidikan tinggi sebesar 2%.
“Bagian 1(2) TETFA diubah untuk meningkatkan tarif pajak pendidikan dari 2% menjadi 2,5%,” bunyi UU Keuangan Tahun 2021 dikutip dari Mondaq, Selasa (18/01/2022).
Perlu dipahami, perguruan tinggi yang dikenai pajak penghasilan sebesar 2,5% apabila pendapatannya melebihi ₦25 juta atau setara dengan Rp866 juta. Pemerintah berharap setoran pajak dari perguruan tinggi dapat menyumbang hingga Rp 2,08 triliun per tahun.
Meski demikian, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini dikarenakan aturan tersebut bakal berpotensi menaikkan biaya perkuliahan di perguruan tinggi sehingga makin tidak terjangkau bagi masyarakat.
“Biaya kuliah akan naik dan berdampak panjang pada pembangunan manusia karena kami berharap itu tidak menciptakan masalah yang lebih besar daripada solusi yang kami harapkan untuk diatasi,” kata analis pajak Taiwo Oyedele seperti dikutip dari Icirnigeria.
Saat ini, kualitas perguruan tinggi di Nigeria masih tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Pada saat bersamaan, kemiskinan di Nigeria masih tinggi. Sebanyak 90,1 juta jiwa di Nigeria dikategorikan miskin.
Alhasil, kemiskinan yang tinggi menyebabkan anak-anak di Nigeria memilih untuk putus sekolah dan bekerja ketimbang melanjutkan ke pendidikan tinggi. (rizki/rig)