JEPANG

Gaji Karyawan Ditambah, Pemberi Kerja Dapat Keringanan Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 05 Desember 2021 | 10.30 WIB
Gaji Karyawan Ditambah, Pemberi Kerja Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang dikabarkan akan menambah keringanan pajak bagi perusahaan yang memberikan tambahan upah bagi karyawannya.

Tambahan keringanan pajak bagi perusahaan yang memberikan kenaikan upah bagi karyawan rencananya akan diberlakukan pada tahun fiskal 2022 dan akan diperinci detailnya oleh pemerintah pada Desember 2021.

"Perdana Menteri Fumio Kishida berencana mengevaluasi kebijakan tersebut guna meredistribusikan kekayaan," ujar salah seorang pejabat yang mengetahui rencana tersebut seperti dilansir the-japan-news.com, Minggu (5/12/2021).

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tambahan pengurang pajak sebesar 15% dari upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Adapun keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah sesungguhnya sudah diberikan sejak 2013.

Selain memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah karyawan, Jepang juga telah memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan sejak tahun lalu.

Perusahaan besar yang memberikan pelatihan berhak memanfaatkan keringanan pajak sebesar 20%. Sementara itu, keringanan pajak yang diberikan untuk perusahaan kecil sebesar 25%.

Partai yang berkoalisi dengan partai petahana, Komeito sebelumnya telah mengusulkan tambahan keringanan pajak hingga 30% di dalam ketentuan pajak baru yang sedang dirancang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.