Menteri Keuangan Bermuda Curtis Dickinson. (foto: www.gov.bm)
BERMUDA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Bermuda berharap kesepakatan tarif pajak minimum global tidak lantas melanggar kedaulatan yurisdiksi untuk menerapkan sistem pajaknya masing-masing.
Menteri Keuangan Bermuda Curtis Dickinson mengatakan setiap negara memiliki kedaulatan untuk menetapkan sistem pajaknya sesuai dengan struktur perekonomiannya masing-masing. Untuk itu, ia berharap kebijakan pajak global yang disepakati tidak melanggar hak tersebut.
"Mengingat negosiasi masih terus berlanjut, konsensus yang nantinya dicapai haruslah adil dan tidak melanggar kedaulatan setiap yurisdiksi untuk menentukan sistem pajaknya," ujar Dickinson, dikutip Rabu (9/6/2021).
Dickinson mengatakan rezim pajak Bermuda yang berbasis konsumsi telah berlaku selama hampir 2 abad dan terbukti efektif mendukung pemenuhan penerimaan pajak di negara tersebut. Dari rezim tersebut, rasio pajak Bermuda mencapai 16% dari PDB setiap tahunnya.
Seperti dilansir royalgazette.com, ia berharap hak setiap yurisdiksi untuk menentukan sistem pajaknya masing-masing tetap menjadi pertimbangan utama apabila konsensus atas penerapan pajak minimum global tersebut tercapai.
Negara-negara anggota G7 sebelumnya menyepakati pengenaan pajak minimum global dengan tarif 15%. Bila konsensus Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tercapai, tarif pajak minimum global diharapkan juga mencapai 15% atau lebih tinggi dari yang sepakati G7.
Dengan pajak minimum global tersebut, negara G7 berharap kompetisi tarif pajak yang menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir dapat dihentikan. Dengan demikian, daya saing ekonomi suatu negara tidak lagi ditentukan oleh tarif pajak.
Daya saing seharusnya ditentukan oleh faktor-faktor lain yang lebih substansial seperti kemudahan berusaha, kualitas SDM, dan ketersediaan infrastruktur. (rig)