Ilustrasi. (DDTCNews)
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan membahas rencana pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN atas bahan bakar minyak (BBM) bersama pemerintah negara bagian melalui GST Council.
Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan pembahasan tersebut diperlukan lantaran pemerintah pusat akan memasukkan BBM sebagai objek PPN sehingga perlu ada koordinasi dengan pemerintah negara bagian yang selama ini sudah memungut pajak BBM.
"Negara bagian yang mengenakan pajak BBM terbesar adalah Maharashtra. Saya tak ingin menyorot siapa yang mengenakan pajak lebih besar atau kecil. Poinnya, negara bagian juga mengenakan pajak, tidak hanya pemerintah pusat," katanya, dikutip Rabu (24/3/2021).
Wacana pengenaan pajak atas BBM berdasarkan rezim PPN tengah menjadi perbincangan di India dalam beberapa pekan terakhir. Apalagi, harga BBM di beberapa negara bagian tengah melambung hingga menyentuh INR100 atau setara dengan Rp19.800 per liter.
Saat ini, rezim PPN di India tidak memasukkan berbagai jenis BBM seperti minyak mentah, gas alam, bensin, solar, dan avtur sebagai komoditas yang penyerahannya dikenai PPN. Adapun rezim PPN pertama kali berlaku di India pada 1 Juli 2017.
Rezim PPN berfungsi untuk menggantikan berbagai jenis pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah pusat dan negara bagian. PPN diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih pengenaan pajak tidak langsung yang dikenakan oleh otoritas pajak pusat dan daerah.
"Bila dalam pertemuan GST Council, isu mengenai BBM dibahas, saya akan turut aktif membahas isu tersebut," ujar Sitharaman seperti dilansir livemint.com.
Langkah pemerintah pusat membuka diskusi terkait dengan PPN bahan bakar dengan pemerintah negara bagian juga didorong atas permintaan masyarakat yang menginginkan harga bahan bakar minyak dapat turun. (rig)