Ilustrasi.
BALTIMORE, DDTCNews - Maryland menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang mengenakan pajak atas jasa periklanan digital atau digital ads. Pengenaan pajak tersebut sudah disahkan senat.
Bila suatu perusahaan jasa periklanan digital memiliki penghasilan mencapai US$15 miliar, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10% atas penghasilan yang diperoleh dari Maryland. Dengan pajak baru ini, tambahan penerimaan diestimasi senilai US$250 juta atau sekitar Rp3,47 triliun.
"Di tengah pandemi Covid-19 yang amat berdampak terhadap anggaran Maryland, sudah selayaknya perusahaan teknologi besar mulai membayar pajak sesuai dengan porsinya secara adil," ujar Ketua Senat Maryland Bill Ferguson, dikutip pada Selasa (16/2/2021).
Meski sudah disahkan Senat, keputusan pengenaan pajak atas jasa periklanan digital ini tidak diinisiasi eksekutif. Pada Mei 2020, pajak atas jasa periklanan digital sesungguhnya sudah pernah disetujui parlemen. Namun, Gubernur Maryland dari Partai Republik Larry Hogan memveto keputusan itu.
Pemerintah negara bagian diproyeksi akan memperkarakan kebijakan ini ke pengadilan. "Pengesahan Senat ini bukan akhir dari pertarungan, ini baru permulaan," ujar Hogan seperti dilansir straitstimes.com.
Merespons pengesahan pajak atas jasa periklanan digital yang terbaru, Hogan mengatakan pajak baru yang disahkan Senat ini akan berimplikasi negatif terhadap laju pemulihan ekonomi Maryland.
Asosiasi perusahaan digital AS, The Internet Association, juga menentang kebijakan ini. Dalam keterangan resminya, mereka menyatakan pajak ini justru akan mengganggu iklim usaha Maryland dan akan berdampak negatif terhadap UKM di negara bagian tersebut.
Terlepas dari berbagai penolakan tersebut, thehill.com mencatat terdapat 2 negara bagian lain yang kemungkinan besar akan mengikuti langkah Senat Maryland, yakni Connecticut dan Indiana. (kaw)