AMERIKA SERIKAT

Gara-Gara Pajak Ini, Bursa Efek Ancam Angkat Kaki

Muhamad Wildan
Kamis, 11 Februari 2021 | 13.18 WIB
Gara-Gara Pajak Ini, Bursa Efek Ancam Angkat Kaki

Ilustrasi. Tangan patung mantan Presiden AS George Washington berada di bagian depan gedung Bursa Saham New York (NYSE) pada permulaan sesi perdagangan hari Kamis di Manhattan, Kota New York, New York, Amerika Serikat, Kamis (28/1/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Segar/AWW/djo

NEW YORK, DDTCNews – New York Stock Exchange (NYSE) mengancam akan keluar dari negara bagian New York apabila pemerintah negara bagian AS tersebut akan mengenakan pajak khusus atas transaksi saham.

Presiden NYSE Stacy Cunningham mengatakan NYSE bersama 25 perusahaan sekuritas lainnya telah mengirimkan surat kepada DPR. NYSE dan sekuritas menilai pajak baru tersebut akan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan dan membebani investor.

"Pajak ini tidak hanya berdampak kepada sekuritas, tetapi juga akan menimbulkan dampak besar terhadap dana pensiun milik simpanan milik rumah tangga AS sampai dengan investor ritel," tulis Cunningham dalam suratnya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Saat ini, lanjutnya, tak sedikit perusahaan finansial yang mendirikan perusahaan di negara bagian lain yang memiliki tarif pajak rendah seperti Tennessee, Florida, dan Texas. Apabila pajak khusus tersebut disahkan, jumlah perusahaan finansial yang keluar dari New York akan lebih banyak lagi.

"Kegiatan kami berpusat di Manhattan. Sebagian karyawan tinggal di Manhattan. Kami semua ingin New York bisa keluar dari pandemi Covid-19 dengan lebih kuat dari sebelumnya. Untuk itu, kami menentang pengenaan pajak atas transaksi saham," sebut Cunningham.

Untuk diketahui, pajak atas transaksi saham sesungguhnya bukan pajak yang baru di New York State. Pajak tersebut berlaku sejak tahun 1905 dan pada akhirnya dicabut pada tahun 1981. Meski begitu, DPR New York berencana menghidupkan kembali pajak tersebut.

DPR beralasan pajak tersebut dapat membantu mengurangi defisit anggaran yang timbul akibat pandemi Covid-19. Berbanding terbalik, pemerintah negara bagian cenderung menolak pengenaan pajak atas transaksi saham tersebut.

Budget Director New York State Robert Mujica memiliki argumen yang sama dengan Cunningham. Menurutnya, pengenaan pajak ini hanya akan mendorong eksodus perusahaan finansial dari New York State ke negara bagian lain.

"Kami bisa mengenakan pajak atas transaksi saham karena kebetulan server komputernya berada di sini. Namun jika servernya pindah, transaksinya juga akan berpindah. Pajak atas transaksi pun pada akhirnya tidak bisa dipungut," tutur Mujica seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.