Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa menyetujui usulan insentif pajak yang diajukan Lithuania sampai dengan akhir Desember 2022. Usulan ini merupakan bagian dari skema bantuan sementara yang akan diberikan Uni Eropa
Persetujuan Uni Eropa nantinya terbagi dalam dua periode waktu insentif yakni kelompok insentif yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2021 dan kelompok kedua insentif pajak yang berlaku sampai 31 Desember 2022.
"Tindakan tersebut [bantuan negara] diperlukan, tepat dan proporsional untuk memperbaiki gangguan serius dalam perekonomian negara anggota," kata Komisi Eropa dikutip, Senin (25/1/2021).
Pemerintah Lithuania mengajukan perpanjangan insentif dalam bentuk relaksasi angsuran pajak dan utang pajak, periode bebas bunga pajak dan penangguhan pembayaran utang pajak. Insentif ini harus diberikan kepada wajib pajak paling lambat sebelum 30 Juni 2021.
Kemudian, pelaku usaha akan mendapatkan fasilitas untuk membayar kewajiban yang tertunda. Pembayaran utang pajak dari fasilitas relaksasi angsuran dan utang pajak paling lambat sudah dibayar sebelum 31 Desember 2022.
Komisi Eropa juga mempertimbangkan opsi untuk meningkatkan plafon bantuan hibah kepada pelaku usaha terdampak pandemi. Pada aturan yang berlaku saat ini maksimal bantuan hibah kepada pelaku usaha maksimal diberikan senilai €3 juta per perusahaan.
Selanjutnya, Komisi Eropa juga akan mengubah bentuk stimulus ekonomi dari bentuk pemberian pinjaman lunak menjadi hibah langsung. Proposal ini diajukan dengan nilai maksimal perubahan instrumen sebesar €800.000 untuk setiap perusahaan.
"Peningkatan plafon ini mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi dan kebutuhan bisnis yang terkena dampak krisis. Proposal ini memberikan negara anggota pilihan instrumen stimulus," sebut Komisi Eropa seperti dilansir Tax Notes International. (rig)