KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Sampaikan Notifikasi Entry Into Effect MLI ke OECD

Muhamad Wildan
Selasa, 01 Desember 2020 | 17.38 WIB
Indonesia Sampaikan Notifikasi Entry Into Effect MLI ke OECD

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Indonesia telah memberikan notifikasi yang mengonfirmasi penyelesaian prosedur internal atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang tercakup pada Multilateral Instrument (MLI) atau covered tax agreement (CTA).

Notifikasi yang disampaikan kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) selaku depositary pada 26 November 2020 itu dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (7) huruf b MLI.

Notifikasi diwajibkan bagi yurisdiksi yang mensyaratkan menerapkan Pasal 35 ayat (7) huruf a MLI atas P3B tercakup, termasuk Indonesia yang memiliki sejumlah P3B dan mengikuti MLI.

"Indonesia menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif [entry into effect] ketentuan dalam konvensi terkait persetujuan berikut ini," bunyi dokumen notifikasi dari Pemerintah Indonesia sebagaimana yang diunggah pada oecd.org, dikutip Senin (30/11/2020).

OECD mencatat terdapat 22 P3B yang dikonfirmasi oleh Indonesia telah selesai dilakukan penyelesaian prosedur internal. P3B yang dimaksud antara lain P3B antara Indonesia dan Australia.

Kemudian antara Indonesia dan Kanada, Prancis, India, Jepang, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, Inggris, Uni Emirat Arab, Belgia, Finlandia, Polandia, Qatar, Slovakia, Denmark, Portugal, Rusia, Serbia, dan Swedia.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 yang meratifikasi MLI, Indonesia mencantumkan 47 P3B untuk dimasukkan sebagai P3B yang tercakup dalam MLI.

Pada perpres ratifikasi MLI tersebut, Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan Pasal 35 ayat (4) atas P3B tercakup dan mensyaratkan untuk menerapkan Pasal 35 ayat (7) huruf a angka 1.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. Tanpa MLI, terdapat ribuan P3B yang perlu dinegosiasi ulang secara bilateral.

OECD mencatat Indonesia telah menyetorkan dokumen ratifikasi MLI pada 28 April 2020. MLI sudah berlaku efektif (entry into force) bagi Indonesia sejak 1 Agustus 2020. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.