Ilustrasi. (DDTCNews)
PARIS, DDTCNews – Pengadilan tinggi bidang administrasi Prancis, Conseil d'Etat memerintahkan otoritas untuk mengembalikan pembayaran pajak atau restitusi kepada perusahaan telekomunikasi Orange SA senilai €2,2 miliar atau setara dengan Rp37 triliun.
Putusan pengadilan tertanggal 13 November 2020 tersebut mengakhiri sengketa pajak panjang yang berlangsung sejak 2005. Ketetapan hukum tersebut juga menganulir putusan pengadilan terdahulu pada 2018 dan 2013.
"Keputusan hukum ini secara definitif menutup kasus dan menegaskan posisi perusahaan sejak awal perselisihan," tulis keterangan resmi Orange SA, dikutip Senin (23/11/2020).
Dengan keputusan tersebut, Orange SA menyatakan akan memulihkan jumlah pajak yang dibayar pada 2013 senilai €2,2 miliar. Korporasi menjanjikan uang yang diterima dari negara akan dibagikan secara adil dan seimbang.
Mekanisme pembagian antara lain berupa saham perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Lalu, perusahaan juga akan meningkatkan jumlah komitmen sosial sebagai upaya membantu masyarakat untuk pulih dari pandemi Covid-19.
"Setelah restitusi diterima untuk pokok dan bunga akan dicatat sebagai pendapatan pajak. Uang itu juga akan membantu untuk mengurangi utang bersih perusahaan," sebut Orange SA.
Sengketa pajak antara otoritas dan Orange SA berawal dari aksi korporasi yang mengakuisisi korporasi telekomunikasi lainnya Cogecom pada 2005. Hasil dari akuisisi tersebut membuat neraca keuangan perusahaan berubah status menjadi kerugian.
Orange pun melakukan kompensasi kerugian fiskal untuk masa pajak selanjutnya (carry forward). Namun, kerugian yang dibawa ke masa pajak selanjutnya tersebut dipertanyakan otoritas pajak karena akan memengaruhi penghasilan kena pajak perusahaan dalam jangka panjang.
Perkara lantas bergulir ke pengadilan pada 2013 yang dimenangkan oleh otoritas dan mewajibkan Orange SA membayar pajak termasuk pokok dan bunga senilai €1,9 miliar. Meski begitu, keputusan tersebut dianulir Pengadilan Tinggi pada November 2020.
Menurut Pengadilan Tinggi, Orange seharusnya diizinkan untuk melakukan kompensasi kerugian atas akuisisinya terhadap Cogecom. Klaim tersebut berlaku untuk masa pajak selanjutnya dan untuk masa pajak sebelum akuisisi yaitu pada 2001,2002 dan 2003 dengan total nilai €43,5 juta.
"Keputusan ini juga mewajibkan negara untuk membayar biaya perkara senilai €3.000," tulis Orange seperti dilansir Tax Notes International. (rig)