Ilustrasi. (DDTCNews)
PRETORIA, DDTCNews – African Tax Administration Forum (ATAF) meminta kepada negara-negara Afrika untuk melakukan penyederhanaan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas cryptocurrency atau mata uang kripto.
Menurut ATAF, simplifikasi registrasi pemungut PPN serta ketentuan pelaporan yang berlaku baik untuk supplier asing maupun domestik diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pemungutan PPN atas cryptocurrency.
"Selama ini otoritas pajak kesulitan untuk menjaga kepatuhan supplier luar negeri sehingga diperlukan penyederhanaan ketentuan pelaporan guna meningkatkan kepatuhan pemungut," ujar ATAF, dikutip Senin (26/10/2020).
Dalam dokumen teknis yang dipublikasikan pada 20 Oktober 2020, ATAF mendorong negara-negara Afrika memperbolehkan supplier asing yang memperdagangkan cryptocurrency untuk mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN melalui mekanisme yang sederhana.
Hal ini diperlukan untuk mengatasi masalah kepatuhan yang muncul akibat sifat cryptocurrency yang tidak berwujud dan ditransaksikan secara digital. "Cryptocurrency mudah ditransaksikan sehingga sulit untuk dideteksi oleh otoritas pajak," tulis ATAF.
Menurut ATAF, aplikasi digital yang bisa digunakan supplier lokal dan asing untuk registrasi dan menyetorkan PPN perlu disediakan. Otoritas juga perlu membangun integritas dan aksesibilitas atas data transaksi cryptocurrency yang difasilitasi oleh supplier asing.
Otoritas pajak dari negara-negara Afrika juga perlu memberikan pelatihan kepada pegawai pajak di negara masing-masing untuk memberikan pemahaman mengenai cryptocurrency dan perlakuan pajak atas aset digital tersebut.
Selain itu, ATAF juga mendorong negara-negara Afrika untuk melakukan audit atas penghasilan yang diperoleh dari investasi dan informasi-informasi lain sebagainya mengenai entitas yang melakukan transaksi cryptocurrency.
"Implikasi PPN cryptocurrency harus dipahami dan ditindaklanjuti dengan bijak guna menjaga efektivitas administrasi dan netralitas PPN di tengah iklim ekonomi yang mendukung pemanfaatan cryptocurrency," tulis ATAF seperti dilansir Tax Notes International. (rig)