PRANCIS

Rincian Skema Pajak Digital Prancis yang Terpaksa Ditunda Karena AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Januari 2020 | 13.31 WIB
Rincian Skema Pajak Digital Prancis yang Terpaksa Ditunda Karena AS

Presiden AS Donald Trump

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Prancis Emmanuel Macron memutuskan untuk menunda pemungutan pajak layanan digital Prancis menyusul adanya rencana retaliasi atau tindakan balasan dari AS untuk mengenakan bea tinggi bagi komoditas asal Prancis.

Lantas, seperti apa sebenarnya skema pajak digital Prancis itu sehingga sampai mendapat ancaman dari AS?

Pajak layanan digital Prancis (digital service tax/DST) bertujuan untuk menyasar perusahaan teknologi yang memiliki pelanggan di Prancis. Artinya, DST tidak lagi mempertimbangkan kehadiran fisik perusahaan saat dikenakan pajak.

Secara lebih rinci, DST memiliki dua jenis layanan digital. Pertama, penyedia layanan antarmuka (interfacing services). Layanan ini memberikan akses bagi pengguna untuk terhubung dan berinteraksi dengan pengguna lain.

Layanan antarmuka ini juga memungkinan pengguna untuk masuk ke dalam sistem dan berinteraksi dengan pihak lain dalam suatu platform digital, misalnya antara pembeli dan penjual dalam suatu marketplace.

Kedua, penyediaan layanan iklan (advertising services). Layanan ini diberikan kepada pengiklan yang memungkinkan mereka membeli ruang iklan digital, serta manajemen dan transmisi data pengguna (advertising services based on users).

Namun, ada layanan digital tertentu yang secara eksplisit dikecualikan dari cakupan pajak ini. Layanan itu adalah penyedia konten digital misalnya streaming musik atas permintaan dan layanan komunikasi seperti email berbayar.

Kemudian, layanan pembayaran misalnya sektor perbankan dan asuransi serta layanan antar perusahaan—layanan yang disediakan antar perusahaan yang terhubung secara langsung atau tak langsung—juga dikecualikan dari cakupan pajak ini.

Lebih lanjut, DST menyasar perusahaan domestik maupun asing yang aktivitasnya tercakup dalam DST dan menerima pendapatan lebih dari ambang batas tertentu.

Nilai pendapatan tersebut sebesar 750 juta euro atau setara Rp11,37 triliun untuk layanan digital yang disediakan di seluruh dunia, dan 25 juta euro atau Rp3,79 triliun untuk layanan digital yang disediakan di Prancis.

Lebih lanjut, tarif pajak digital juga ditetapkan bersifat flat dan final sebesar 3% yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Namun hingga saat ini, pemerintah Prancis belum melaksanakan aturan tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.