JAKARTA, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyatakan terdakwa YI dan TBH terbukti melakukan tindak pidana di bidang pajak.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena secara bersama-sama tidak menyampaikan SPT Masa PPN pada 2020. Perbuatan terdakwa YI dan TBH menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1,03 miliar.
"Atas perbuatan tersebut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 2 x Rp1,03 miliar dengan total denda mencapai Rp2,07 miliar," sebut Kanwil DJP Jawa Timur III dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Jika terdakwa tidak melunasi denda dalam waktu 1 bulan, harta benda terdakwa bisa disita oleh jaksa dan dilelang demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam hal hasil lelang tidak cukup untuk melunasi kerugian pada pendapatan negara, terdakwa akan dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti denda selama 9 bulan.
Kanwil DJP Jawa Timur III pun menyatakan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan telah mengedepankan asas ultimum remedium.
Dengan asas ultimum remedium, DJP mengedepankan upaya administratif ketimbang pemidanaan ketika menangani dugaan tindak pidana pajak.
"Diharapkan vonis ini dapat menimbulkan deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak demi menjaga penerimaan negara dan keadilan perpajakan," tulis Kanwil DJP Jawa Timur III.