Presiden AS Donald Trump. Foto: Antara
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani memorandum yang membatalkan keikutsertaan AS dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diinisiasi oleh OECD
Melalui memorandum tersebut, Trump menginstruksikan menteri keuangan dan perwakilan AS pada OECD untuk membatalkan komitmen AS terkait dengan solusi 2 pilar yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.
"Segala komitmen yang dibuat pemerintahan sebelumnya berkenaan dengan global tax deal tak punya kekuatan hukum di AS, kecuali ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan relevan dari global tax deal," jelas White House dalam keterangan resmi, Selasa (21/1/2025).
Trump menilai solusi 2 pilar yang didukung pemerintahan Biden membatasi kemampuan AS dalam menerapkan kebijakan pajak yang melayani kepentingan pelaku usaha dan pekerja AS. Solusi 2 pilar juga memungkinkan yurisdiksi lain untuk memajaki penghasilan dari AS.
Memorandum yang baru ditandatangani Trump diklaim telah memulihkan kedaulatan dan daya saing ekonomi AS. Dengan memorandum ini, solusi 2 pilar tidak memiliki kekuatan hukum atau pengaruh di AS.
Tak hanya menarik diri dari pembahasan solusi 2 pilar, Trump memerintahkan Kementerian Keuangan dan United States Trade Representative (USTR) untuk mengidentifikasi ketentuan pajak di negara lain yang bertentangan dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Berdasarkan hasil identifikasi yang dimaksud, AS akan menyiapkan opsi kebijakan ataupun tindakan perlindungan (protective measures) yang perlu diambil AS dalam rangka merespons ketidakpatuhan negara lain dimaksud.
"Kementerian Keuangan harus menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada presiden dalam waktu 60 hari," sebut White House.
Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan landasan bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%.
Perusahaan multinasional yang tercakup dalam pajak minimum global adalah grup dengan omzet paling sedikit €750 juta per tahun setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.
Sementara itu, Pilar 1 merupakan landasan bagi yurisdiksi pasar untuk memperoleh realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili. Jika multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1 disepakati dan berlaku, yurisdiksi pasar akan mendapatkan sebesar 25% dari residual profit yang diterima grup perusahaan multinasional.
Pilar 1 mendefinisikan residual profit sebagai laba grup perusahaan multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Contoh, bila laba global suatu grup perusahaan multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit-nya sebesar 2%.
Suatu grup perusahaan multinasional bakal tercakup Pilar 1 bila omzet globalnya mencapai €20 miliar dan memiliki profitabilitas di atas 10%. (rig)