Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana untuk meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Kenaikan PTKP dianggap perlu untuk meringankan beban para pekerja paruh waktu di tengah meningkatnya labour shortage yang terjadi di Jepang saat ini.
"Bila PTKP ditingkatkan dari yang saat ini berlaku JPY1,03 juta per tahun menjadi JPY1,78 per tahun juta sesuai yang diminta oleh partai oposisi, Democratic Party for the People (DPP), penerimaan pajak akan turun JPY8 triliun," ungkap pemerintah Jepang dalam estimasinya, dikutip Minggu (24/11/2024).
Menurut DPP, PTKP senilai JPY1,03 juta telah diberlakukan di Jepang sejak 1995 dan belum pernah ditingkatkan hingga hari ini. Rendahnya PTKP menjadi disinsentif bagi mahasiswa untuk bekerja paruh waktu.
Pasalnya, penghasilan yang diterima oleh mahasiswa-mahasiswa yang bekerja paruh waktu tersebut bakal menambah beban pajak yang harus dibayar orang tua mereka. Menurut Daiwa Institute, sebanyak 610.000 mahasiswa secara sengaja membatasi jam kerjanya agar terhindar dari beban pajak akibat terlampauinya PTKP.
"PTKP senilai JPY1,03 juta diterapkan 29 tahun lalu di era Jepang mengalami deflasi. Sekarang ekonomi Jepang mengalami deflasi dan upah minimum sudah naik sebesar 70%," ujar anggota parlemen dari DPP Yuichiro Tamaki seperti dilansir ft.com.
Sebagai informasi, Jepang baru saja menggelar pemilu pada 27 Oktober 2024. Dalam pemilu tersebut, kursi yang dikuasai petahana Liberal Democratic Party (LDP) turun dari 259 kursi menjadi tinggal 191 kursi.
Akibat penurunan jumlah kursi tersebut, pemerintah Jepang akhirnya harus mempertimbangkan usulan dari oposisi dalam menetapkan kebijakan pajak, termasuk usulan untuk meningkatkan PTKP dari yang saat ini hanya senilai JPY1,03 juta. (sap)