Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina resmi menunjuk penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak.
Komisaris otoritas pajak Romeo Lumagui Jr mengatakan penyedia platform e-commerce sejak 15 Juli 2024 mulai memungut pajak sebesar 1% kepada para pedagang. Menurutnya kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha online dan konvensional.
"Kami telah menunda pelaksanaannya selama 90 hari. Kami tidak akan memberikan penundaan lagi," katanya, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).
Lumagui mengatakan ketentuan withholding tax ini seharusnya dimulai pada pertengahan April 2024. Namun, otoritas memutuskan untuk memberikan masa transisi selama 90 hari agar pedagang online lebih siap.
Menurutnya, penunjukan penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak akan lebih memberikan keadilan di antara para pedagang. Pemilik toko fisik selama ini dinilai telah mematuhi kewajiban pajak mereka, sementara para pedagang di e-commerce relatif lebih sulit untuk didorong patuh pajak.
Dengan ketentuan ini, penyedia platform e-commerce akan memotong pajak sebesar 1% atas penghasilan yang diterima pedagang. Atas pajak yang dipotong tersebut, kemudian akan disetorkan kepada otoritas.
Pemotongan pajak akan dikenakan jika total penghasilan bruto tahunan yang ditransfer ke pedagang selama tahun pajak terakhir di atas PHP500.000 atau sekitar Rp138,3 juta. Pengecualian pemotongan pajak diberikan kepada pedagang online dengan penghasilan kotor kumulatif dalam tahun pajak terakhir belum melebihi PHP500.000, serta koperasi yang terdaftar pada otoritas dengan sertifikat pembebasan pajak yang sah.
"Ini bukan pajak baru. Withholding tax hanyalah sistem perpajakan di mana pajak dipungut dari sumbernya, lalu akan dikreditkan terhadap total kewajiban pajak penghasilan pedagang," ujarnya dilansir philstar.com. (sap)